Bab XII. Lintas-Lintas Lain di Daerah-Daerah Luar Jawa

Sebelum meninggalkan Sumatra, perlu disebutkan rencana-rencana pembangunan jalan kereta api di Tapanoeli. Sejak 1897 Tuan G.P.J. Caspersz telah mengajukan konsesi untuk sebuah trem uap dari Sibolga sampai Garoga dengan lebar sepur 0.7 M., yang diperolehnya dengan keputusan 14 April 1899. Konsesi ini, seperti halnya permohonan-permohonan lain dari masa kemudian, tidak menghasilkan pembangunan apa pun. Dalam Bab VIII, ketika membicarakan penjajakan Sumatra Tengah oleh insinyur kepala Ligtvoet, telah disebutkan pula lintas-lintas yang dianggap perlu di daerah ini.

Pada 1911 Tuan Ruys meminta hak prioritas untuk sebuah lintas trem. Hasil perundingan lebih lanjut ialah dipertimbangkannya pendirian sebuah perusahaan campuran, yang untuknya dicantumkan pos pro memori dalam rancangan anggaran untuk 1919. Karena tentangan Volksraad, pos itu ditarik kembali (27 Juni 1918).

Survei baru oleh Negara menghasilkan keputusan pembentuk undang-undang yang mendukung pembangunan oleh negara (undang-undang 28 Februari 1920 Ind. Stbl. No 150). Akibat kemerosotan keuangan setelah Perang Besar, pembangunan untuk sementara ditunda. Namun, pada 1927 S.S. memutuskan secara definitif untuk tidak melaksanakan pembangunan, karena sarana angkutan lain di daerah-daerah yang dimaksud telah cukup melayani lalu lintas yang relatif sedikit.

Upaya untuk membangun dan mengoperasikan lintas-lintas trem di Celebes Selatan melalui perusahaan campuran juga gagal, bersamaan dengan rencana Tapanoeli di Sumatra yang disebut di atas. Dalam sidang Volksraad tanggal 27 Juni 1918, pos pro memori itu ditarik dari anggaran.

Namun, pembangunan oleh negara dapat dimulai setelah dana yang diminta untuk sebuah lintas trem Takalar-Makassar-Maros disetujui dengan undang-undang 22 Desember 1919 (Ind. Stbl. 1920 No 53).

Pada 1 Juli 1922 ruas sepanjang 47 K.M. dari Makassar (Pasarboetoeng) sampai Takalar mulai dieksploitasi. Pembangunan ruas

[hal. 105]

Makassar-Maros tidak dimulai akibat kelesuan ekonomi yang terjadi. Nasib yang sama menimpa perpanjangan Maros-Tanete, yang dananya telah disetujui dengan undang-undang 18 Maret 1921 (Ind. Stbl. No 200).

Di tempat-tempat lain pembangunan kereta api dan trem juga dibicarakan dengan tingkat kesungguhan yang berbeda-beda, misalnya di Celebes Utara, Borneo, Bali, dan Lombok. Karena tampaknya pembangunan jalan kereta api di sana belum akan terwujud dalam waktu dekat, rencana-rencana ini tidak perlu dibicarakan lebih lanjut dalam sejarah singkat ini.